Bolehkah Menyalurkan Zakat untuk Program Climate Change?

Zakat climate change menjadi topik yang cukup relevan diperbincangkan, seiring meningkatnya bencana lingkungan yang berdampak langsung pada kehidupan masyarakat. Banjir, longsor, dan krisis air bersih tidak lagi terjadi secara terpisah dari aktivitas manusia. Kondisi ini menjadi landasan pertanyaan penting tentang peran zakat dalam merespons kerusakan alam dan dampaknya terhadap kelompok rentan.

Perubahan iklim bukan sekadar isu lingkungan, tetapi juga persoalan kemanusiaan. Ketika alam rusak, kelompok miskin dan rentan seringkali menjadi pihak pertama yang menanggung akibatnya. Rumah rusak, mata pencaharian hilang, dan akses terhadap kebutuhan dasar semakin terbatas. Dalam situasi seperti ini, zakat memiliki potensi besar untuk hadir sebagai solusi yang berpihak pada keadilan sosial.

Baca Juga: Climate Change dan Tanda-Tanda Kerusakan di Muka Bumi

Memahami Climate Change dalam Perspektif Kehidupan Sosial

Climate change merujuk pada perubahan pola iklim jangka panjang yang mempengaruhi suhu, curah hujan, dan keseimbangan alam. Peningkatan suhu global mendorong perubahan siklus air, cuaca ekstrem, dan degradasi lingkungan di berbagai wilayah. Dampak ini tidak berhenti pada aspek rusaknya alam, tetapi merembet ke kehidupan manusia secara luas.

Masyarakat yang hidup dekat dengan alam merasakan dampak paling nyata. Petani menghadapi musim tanam yang tidak menentu. Nelayan kesulitan membaca pola cuaca. Warga di wilayah hulu dan hilir sungai menghadapi risiko banjir yang berulang. Kerusakan lingkungan menciptakan tekanan ekonomi yang semakin memperparah kemiskinan struktural. Dalam konteks ini, zakat climate change perlu dipahami sebagai respons terhadap dampak sosial yang terjadi dari kerusakan lingkungan.

Baca Juga: Alam Semakin Rusak, Apakah Pertanda Bumi Semakin Dekat pada Kiamat?

Prinsip Zakat dan Tujuan Perlindungan Kehidupan

Zakat dalam Islam memiliki tujuan untuk menjaga keberlangsungan hidup dan martabat manusia. Al-Qur’an menyebutkan delapan golongan penerima zakat, termasuk fakir, miskin, dan ibnu sabil. Kelompok-kelompok ini sering menjadi pihak yang paling terdampak ketika bencana lingkungan terjadi.

Allah Swt. berfirman, “Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, amil zakat, para muallaf, untuk memerdekakan budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah, dan untuk ibnu sabil.” (QS. At-Taubah: 60).

Ayat di atas menunjukkan bahwa zakat berfungsi melindungi kehidupan dan meringankan beban sosial. Sehingga ketimpangan sosial di masyarakat bisa dipersempit dengan adanya zakat untuk delapan golongan. Kerusakan lingkungan yang terjadi di sekitar kita, dapat menyebabkan bencana yang membuat banyak orang kehilangan rumah, penghasilan, dan akses air bersih. Bantuan zakat dapat masuk sebagai bagian dari upaya pemulihan kehidupan mustahik.

Baca Juga: Zakat untuk Lingkungan Membantu Pemulihan Ekosistem Rusak

Apakah Zakat Climate Change Dibolehkan?

Salah satu penerima dari delapan golongan mustahik adalah fi sabilillah. Sejumlah ulama kontemporer membahas makna fi sabilillah dengan pendekatan yang lebih sesuai dengan tantangan zaman. Yusuf al-Qaradawi, misalnya, menjelaskan bahwa fi sabilillah tidak hanya terbatas pada konteks perang, tetapi mencakup setiap upaya besar yang bertujuan menjaga dan menegakkan kemaslahatan umat. Dalam pandangan ini, aktivitas yang melindungi kehidupan manusia, mencegah kerusakan, dan menjaga keberlangsungan lingkungan dapat masuk dalam cakupan fi sabilillah jika manfaatnya jelas dan dirasakan luas.

Pandangan serupa juga dapat ditemukan dalam pemikiran Muhammad Abduh dan Rasyid Ridha melalui Tafsir al-Manar. Keduanya menekankan bahwa perjuangan di jalan Allah harus dipahami secara kontekstual, sesuai kebutuhan umat di setiap zaman. Selama suatu ikhtiar bertujuan menjaga kehidupan, mencegah mudarat, dan memperkuat kesejahteraan masyarakat, maka ia tidak keluar dari semangat fi sabilillah. Pendekatan ini kemudian banyak dirujuk dalam kajian fikih kontemporer, termasuk dalam diskusi tentang peran zakat untuk menjawab persoalan sosial dan lingkungan hari ini.

Upaya menjaga lingkungan yang berdampak langsung pada keselamatan dan kehidupan manusia dapat masuk dalam kerangka ini, selama manfaatnya jelas dan menyasar kelompok yang berhak menerima zakat. Program yang bertujuan mengurangi dampak bencana, memulihkan sumber air, dan menjaga keberlanjutan hidup masyarakat miskin memiliki irisan kuat dengan tujuan zakat. Zakat climate change tidak diarahkan pada isu lingkungan semata, tetapi pada perlindungan manusia dari dampak kerusakan alam.

Rasulullah saw. bersabda, “Sebaik-baik manusia adalah yang paling bermanfaat bagi manusia lainnya.” (HR. Ahmad). Hadis ini menegaskan bahwa nilai kebermanfaatan menjadi ukuran penting dalam amal sosial, termasuk pengelolaan zakat.

Baca Juga: Zakat untuk Bantuan Kemanusiaan Mempercepat Pemulihan Daerah Terdampak

Dampak Kerusakan Lingkungan terhadap Mustahik

Kerusakan hutan, alih fungsi lahan, dan eksploitasi sumber daya alam memperbesar risiko bencana. Ketika hutan hilang, daya serap tanah menurun. Air hujan mengalir lebih cepat ke sungai dan pemukiman. Dalam kondisi tertentu, banjir bandang menjadi sulit dihindari.

Masyarakat berpenghasilan rendah sering tinggal di wilayah rawan. Mereka memiliki keterbatasan pilihan tempat tinggal dan sumber penghidupan. Saat bencana terjadi, kelompok ini kehilangan lebih banyak dan pulih lebih lambat. Zakat dapat berperan sebagai instrumen perlindungan sosial yang membantu mereka bertahan dan bangkit kembali.

Di beberapa wilayah Sumatera, deforestasi akibat pembukaan lahan skala besar memperburuk kondisi lingkungan. Data Wahana Lingkungan Hidup Indonesia mencatat hilangnya jutaan hektare hutan dalam satu dekade terakhir. Greenpeace Indonesia juga melaporkan penurunan tutupan hutan yang signifikan di berbagai provinsi. Kerusakan ini berdampak langsung pada masyarakat sekitar hutan dan daerah aliran sungai. Banjir bandang merusak rumah, lahan pertanian, dan fasilitas umum. Dalam situasi ini, zakat climate change dapat diarahkan untuk membantu pemulihan kehidupan warga terdampak.

Baca Juga: Bantuan untuk Sumatera, Apa yang Bisa Kita Lakukan?

Peran Dompet Dhuafa Mengelola Zakat Climate Change

Dompet Dhuafa mengembangkan berbagai program kemanusiaan yang merespons dampak kerusakan lingkungan. Pendekatan yang digunakan tidak hanya bersifat bantuan sesaat, tetapi juga pemulihan jangka panjang. Program air bersih, layanan kesehatan, dan penguatan ekonomi menjadi bagian dari upaya tersebut.

Selain itu, Dompet Dhuafa mendorong keterlibatan masyarakat dalam menjaga lingkungan melalui program penanaman pohon. Inisiatif ini bertujuan memulihkan fungsi hutan, menjaga keseimbangan air, dan mengurangi risiko bencana di masa depan. Program ini juga membuka ruang partisipasi publik dalam upaya perbaikan lingkungan.

Penanaman pohon memiliki manfaat jangka panjang bagi kehidupan manusia. Akar pohon membantu menahan air hujan dan menjaga struktur tanah. Tajuk pohon mendukung keseimbangan iklim mikro dan habitat satwa. Dalam jangka panjang, hutan yang pulih membantu melindungi masyarakat dari bencana berulang.

Allah Swt. berfirman, “… Sesungguhnya Allah tidak mengubah keadaan suatu kaum hingga mereka mengubah apa yang ada pada diri mereka. Apabila Allah menghendaki keburukan terhadap suatu kaum, tidak ada yang dapat menolaknya, dan sekali-kali tidak ada pelindung bagi mereka selain Dia.” (QS. Ar-Ra’d: 11).

Surat Ar-Rad ayat 11 mengingatkan kita bahwa perubahan membutuhkan ikhtiar yang nyata. Mendukung program tanam pohon menjadi salah satu bentuk tanggung jawab kolektif untuk memperbaiki kondisi lingkungan yang rusak. Zakat climate change membuka ruang baru dalam pengelolaan zakat yang relevan dengan tantangan zaman. Selama penyalurannya tepat sasaran dan berdampak pada perlindungan kehidupan mustahik, zakat dapat menjadi bagian dari solusi lingkungan.

Menjaga bumi berarti menjaga kehidupan. Setiap ikhtiar yang dilakukan hari ini akan menentukan kualitas hidup generasi berikutnya. Dukungan yang diberikan bukan hanya tentang menanam pohon, tetapi tentang merawat harapan dan tanggung jawab bersama.

zakat-climate-change
Hutan Hilang di Indonesia